Penjelasan Nadiem dan Yaqut soal Madrasah Hilang dalam RUU Sisdiknas
Update | 30 Maret 2022, 10:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, pihaknya tak pernah berniat menghapus sekolah, madrasah atau satuan pendidikan lain dari RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Hal ini sekaligus sebagai jawaban usai Nadiem Makarim mendapatkan banyak kritik dari banyak pihak karena madrasah diduga hilang dalam RUU Sisdiknas.
"Sedari awal tidak ada keinginan atau rencana menghapus dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sama sekali di benak kami," kata Nadiem usai bertemu dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas seperti ditayangkan Instagram @nadiemmakarim, Selasa malam (29/3).
Lantas, bagaimana kata madrasah bisa hilang dari RUU Sisdiknas?
Nadiem Makarim pun menjelaskan, mengenai kata madrasah yang diduga hilang dari RUU Sisdiknas, nantinya akan dijelaskan secara lebih rinci dalam batang tubuh bagian dari RUU Sisidiknas tersebut.
Nantinya madrasah dan satuan Pendidikan lain, kata Nadiem, tidak lagi diatur lewat pasal dan ayat seperti di UU sebelumnya.
"Yang kami lakukan adalah memberikan fleksibilitas agar penamaan bentuk satuan pendidikan, baik untuk sekolah maupun madrasah, tidak diikat di tingkat undang-undang," kata Nadiem.
Satuan Pendidikan yang dimaksud Nadiem adalah soal penamaan seperti SD/MI, MTS/SMP, MA/SMA/SMK di level penjelasan agar menurutnya lebih dinamis dan fleksibel.
Nadiem juga menjelaskan bahwa selama ini selalu berkoordinasi dengan lembaga terkait aturan, apalagi terkait dengan sistem Pendidikan di bawah Kementerian Agama.
“Kemendikbudristek telah dan akan terus berkolaborasi dengan Kementerian Agama untuk mengakselerasi kualitas pendidikan di Indonesia, termasuk selama proses revisi RUU Sisdiknas,” ujarnya.
Penjelasan Menag Yaqut
Pada kesempatan bertemu dengan Nadiem Makarim tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga menyebutkan bahwa madrasah, pesantren dan satuan pendidikan lain akan tetap diatur dalam RUU Sisdiknas.
"Nomenklatur madrasah dan pesantren masuk dalam pasal dan batang tubuh dan pasal-pasal di RUU Sisdiknas," kata Yaqut.
Ia bahkan menyebut, RUU Sisdiknas akan memberikan perhatian yang kuat pada eksistensi madrasah dan pesantren.
Apalagi, terang Yaqut, selama ini pihaknya sejak awal RUU Sisdiknas sudah berkordinasi dengan Menteri Nadiem dan pihak Kemendikbudristek.
"Saya yakin dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibilitas akan meningkat mutu pendidikan dan kualitas sistem pendidikan kita makin membaik di masa depan," kata Yaqut.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV