Minta Disamakan dengan Polri, MK Tolak Gugatan Uji Materi Batas Usia Pensiun TNI
Hukum | 29 Maret 2022, 14:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan terkait aturan batas usia pensiun TNI.
Dalam pertimbangannya majelis hakim MK menilai gugatan yang diajukan pemohon I Euis Kurniasih seorang pensiunan TNI dan pemohon VI Musono yang juga pensiunan TNI memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Sedangkan permohonan pemohon II, III, IV dan V tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Baca Juga: Ini Kelebihan dan Kekurangan Jika Usia Pensiun TNI DIperpanjang dari 53 ke 58 Tahun
Para pemohon tersebut masing-masing yakni Jerry Indrawan seorang karyawan swasta, Hardiansyah wiraswasta, Ismail Irwan Marzuki wirasasta dan Bayu Widiyanto seorang pelajar/mahasiswa.
Selain itu majelis hakim MK menilai pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman ketika membacakan amar putusan, Selasa (29/3/2022).
Adapun dalam pemohon meminta agar batas usia pensiun prajurit perwira TNI paling tinggi 58 tahun dan bintara-tamtama 53 tahun yang diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 karena menghilangkan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi Bintara dan Tamtama TNI serta menutup kesempatan Perwira TNI untuk dapat dipertahankan atau diperpanjang dalam
tugas TNI.
Baca Juga: Lebih dari 20 Tokoh Gugat Undang Undang Ibu Kota Negara Baru ke Mahkamah Konstitusi
Pemohon meminta agar usia pensiun TNI disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri. Begitu juga dengan Perwira, Bintara dan Tamtama yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas TNI dapat dipertahankan setinggi-tingginya.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV