> >

Pemerintah Tambah Pintu Masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Berikut Daftarnya

Update corona | 29 Maret 2022, 10:17 WIB
Ilustrasi. Pemerintah menambah jumlah pintu masuk lewat jalur udara dan laut bagi PPLN yang masuk ke Indonesia. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 11 April 2022.

Dalam perpanjangan kebijakan ini, pemerintah melonggarkan aturan bagi kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Dirjen Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengungkapkan pemerintah telah menambah jumlah pintu masuk lewat jalur udara dan laut bagi PPLN yang masuk ke Indonesia.

Penambahan ini tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (28/3\) dan berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

"(Pintu masuk udara) ditambah dengan Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok," kata Syafrizal dalam keterangannya, Selasa (29/3/2022).

Senada dengan penambahan pintu masuk udara, terdapat juga penambahan pintu masuk laut melalui Tanjung Benoa di Bali dan Lagoi di Bintan.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 11 April: Daerah Level 1 Bertambah, Level 4 Nihil

Berdasarkan Inmendagri No 19 Tahun 2022, berikut beberapa akses pintu masuk kedatangan internasional yang bisa dilalui perjalanan laut hingga udara:

Pintu masuk udara

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, terdapat 7 bandar udara yang dibuka bagi penumpang internasional.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: