> >

Mulai Bulan April ETLE Bakal Diberlakukan di Jalan Tol Jawa dan Sumatera

Hukum | 29 Maret 2022, 05:25 WIB
Sensor kamera ETLE yang menangkap pelanggaran lalu lintas di Solo, Jawa Tengah (Sumber: Kompas TV/Widi Nugroho)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) di Tol Transjawa dan Tol Transsumatera mulai April 2022.

Mulai Jumat (1/4/2022) sebanyak 244 kamera ETLE Nasional Presisi akan diimplementasikan. Sosialisasi ETLE sendiri sudah dilakukan sejak awal Maret 2022.

Terdapat dua jenis pelanggaran yang akan dipantau ETLE, yakni kelebihan muatan dan kecepatan berlebih atau overspeed.

"Yang pertama adalah pelanggaran overload ini di Tol Transjabar kemudian yang kedua pelanggaran overspeed ini ada di Tol Transjawa dan Transsumatera," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, dikutip dari Antara, Senin (28/3/2022).

Baca Juga: ETLE Di Gorontalo Resmi Dioperasikan

Aan memaparkan, data pelanggaran overload atau overspeed yang telah terekam ETLE akan masuk ke back office Korlantas.

"Dari back office diproses, divalidasi, diverifikasi. Setelah diverifikasi ini layak untuk dikirim surat konfirmasi begitu secara fisik maupun melalui web yang ada," jelas Aan.

Untuk masyarakat yang telah men-download web tentang ETLE bakal mendapat notifikasi jika melakukan pelanggaran.

Jika tidak, surat konfirmasi ihwal pelanggaran bakal dikirim ke alamat kendaraan.

"Setelah ada konfirmasi, kewajiban selanjutnya adalah membayar denda tilang. Denda maksimal yang sudah ditentukan itu melalui rekening Briva," kata dia.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU