Hapus Madrasah di RUU Sisdiknas, HNW: Tak Sesuai Spirit UUD 1945
Politik | 29 Maret 2022, 06:30 WIBMenurutnya semua nomenklatur bentuk satuan pendidikan, seperti sekolah dan madrasah, akan muncul dalam penjelasan pada revisi Rancangan Undang-Undang Sisdiknas.
“Dalam revisi RUU Sisdiknas, semua nomenklatur bentuk satuan pendidikan seperti sekolah dan madrasah akan muncul dalam penjelasan,” jelasnya melalui pesan Whatsapp pada KOMPAS TV, Senin (28/3/2022).
Baca Juga: Madrasah Diduga Hilang dari Draf RUU Sisdiknas, Komisi X Akan Panggil Nadiem Makarim
Anindito menjelaskan, pada draf RUU Sisdiknas sebelumnya memang tidak menyebut nomenklatur bentuk satuan pendidikan, seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA.
Tujuannya agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang.
“Sehingga lebih fleksibel dan dinamis.”
“Tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional,” tegasnya.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara/KompasTV