> >

Hapus Madrasah di RUU Sisdiknas, HNW: Tak Sesuai Spirit UUD 1945

Politik | 29 Maret 2022, 06:30 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid (HNW) mengomentari penghapusan istilah madrasah di Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). (Sumber: Antara)

Menurutnya semua nomenklatur bentuk satuan pendidikan, seperti sekolah dan madrasah, akan muncul dalam penjelasan pada revisi Rancangan Undang-Undang Sisdiknas.

“Dalam revisi RUU Sisdiknas, semua nomenklatur bentuk satuan pendidikan seperti sekolah dan madrasah akan muncul dalam penjelasan,” jelasnya melalui pesan Whatsapp pada KOMPAS TV, Senin (28/3/2022).

Baca Juga: Madrasah Diduga Hilang dari Draf RUU Sisdiknas, Komisi X Akan Panggil Nadiem Makarim

Anindito menjelaskan, pada draf RUU Sisdiknas sebelumnya memang tidak menyebut nomenklatur bentuk satuan pendidikan, seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA.

Tujuannya agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang.

“Sehingga lebih fleksibel dan dinamis.”

“Tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional,” tegasnya.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara/KompasTV

Tag

TERBARU