Tiga Anak Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Diperiksa KPK Hari Ini
Hukum | 28 Maret 2022, 14:37 WIB"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka penerima suap atas nama RE (Rahmat Effendi) dkk berdasarkan penetapan pengadilan untuk masing-masing selama 30 hari sampai nanti tanggal 5 April 2022," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022)
Penahanan Pepen, bermula dari KPK yang menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi tersebut pada Kamis (6/1/2022).
Rahmat Effendi alias Pepen diduga menerima uang pihak swasta terkait pembebasan lahan untuk sekolah di wilayah Rawalumbu, Polder 202 dan Polder Air Kranji.
Pepen juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai di Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya, serta menerima uang terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.
Selain Pepen, KPK telah menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu; Makhfud Saifudin (MA), Direktur PT MAM Energindo; Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang; Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi suap.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin; Lurah Jati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi selaku penerima suap.
Baca Juga: Dapat Uang Rp200 Juta dari Rahmat Effendi, Ketua DPRD Bekasi: Bukan Menerima, Tapi Diserahkan
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV