> >

Pencemaran Debu Batu Bara, DLH DKI Juga Awasi Perusahaan Lain di Marunda

Peristiwa | 28 Maret 2022, 13:44 WIB
Petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan/KSOP Marunda, Jakarta Utara, melakukan upaya menghilangkan debu batubara yang mencemari lingkungan. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menegaskan sudah melakukan investigasi kepada perusahaan lain di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, terkait dengan pencemaran abu batu bara. 

Humas DLH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan beberapa perusahaan. 

"Kami sudah melakukan pengawasan, terutama ke pelabuhan-pelabuhan bongkar muat di lokasi, di sekitar Kali Blencong. Ada beberapa memang kami temukan pelanggaran juga, kami akan jatuhkan sanksi juga," kata Yogi kepada awak media, Senin (28/3/22). 

Baca Juga: Bentuk Tim Investigasi, PT KCN Curiga Ada Pihak yang Memainkan Isu Debu Batu Bara di Marunda

Namun, ia mengaku belum bisa menyebut nama perusahaan yang lakukan pelanggaran karena sanksi belum diatur. 

"Tapi ketika sanksinya sudah diberikan pasti akan kami ekspos," tegasnya. 

Yogi menegaskan, pihaknya tidak hanya mengawasi PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang sudah dinyatakan bersalah atas pencemaran lingkungan debu batu bara. 

Pemprov DKI juga melakukan pengawasan kepada perusahaan lain. Pengawasan tidak terbatas pada aktivitas bongkar muat batu bara, namun juga mencakup bongkar muat komoditas lain seperti pasir. 

"Barang curah lainnya kami lakukan pengawasan juga," kata dia. 

Baca Juga: Pemprov DKI Ancam Cabut Izin PT KCN Jika Tidak Laksanakan Sanksi

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU