> >

KPK Periksa Politikus Demokrat Andi Arief untuk Tersangka Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur

Hukum | 28 Maret 2022, 12:12 WIB
Ketua Bapilu Partai Demokrat Andi Arief saat diwawancari sejumlah jurnalis. (Sumber: Kompas.com/Kristian Erdianto)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Keterangan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali FIkri sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (28/3/2022).

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Tahun 2021-2022 untuk tersangka AGM,” ucap Ali Fikri.

Ali Fikri mengungkapkan, KPK menjadwalkan pemeriksaan Andi Arief di Gedung KPK, Jakarta.

Sebelumnya dalam kasus ini, Ali Fikri mengungkapkan KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Partai Demokrat Ingin Jokowi Setegas SBY ketika Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Lima tersangka penerima suap, yakni Abdul Gafur, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM) dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Sementara satu orang pemberi suap dalam kasus ini adalah, Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.

Dalam konstruksi kasus, KPK menjelaskan pada tahun 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Nilai kontrak proyek itu berkisar Rp112 miliar di antaranya proyek "multiyears" peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan Gedung Perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU