> >

KKP Tangkap 22 Kapal Ikan Ilegal Selama Maret 2022, Mayoritas dari Indonesia

Hukum | 27 Maret 2022, 22:14 WIB
Tangkapan layar proses penangkapan kapal ikan yang melakukan ilegal fishing di perairan Indonesia, Minggu (27/3/2022). (Sumber: Dok. Humas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan)

Adin mengatakan pihaknya melakukan penertiban di sejunlah perairan dalam rangka persiapan mengawal program penangkapan ikan terukur.

Hal ini merupakan wujud komitmen KKP dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.

“Pesannya jelas bahwa KKP mengedepankan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Apalagi pelanggaran yang dilakukan ini meresahkan nelayan dan masyarakat,” ujar Adin.

Diberitakan sebelumnya dengan adanya penangkapan 22 kapal ini, KKP telah menangkap total 51 kapal ikan yang terdiri dari 5 kapal ikan asing.

Rinciannya 4 kapal berbendera Malaysia dan 1 kapal berbendera Filipina, serta 46 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan.

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU