> >

Ini Modus Dea Unggah Konten Pornografi di Situs OnlyFans

Hukum | 27 Maret 2022, 00:05 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetakan Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans sebagai tersangka penyebar konten pornografi di situs OnlyFans, Sabtu (26/3/2022). (Sumber: Instagram @gresaidss)

Kedua status Dea yang masih merupakan seorang mahasiswi. 

"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ujar Zulpan. 

Baca Juga: Punya 7 Situs Dewasa, Sebulan Siskaeee Bisa Dapat Sampai Rp20 Juta dari Unggah Video Pornografi

Adapun website OnlyFans adalah sebuah situs penyedia konten berlangganan yang berbasis di London, Inggris.

Atas perbuatanya Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU