> >

Ini Broker yang Kerja Sama dengan PT FSP Akademi Pro, Pengelola Robot Trading Fahrenheit

Hukum | 25 Maret 2022, 05:21 WIB
Ilustrasi trading menggunakan robot trading forex. (Sumber: Freepik)

Saat penangkapan Hendry Susanto tim juga mengamankan 63 bundel dokumen atau print out dokumen-dokumen terkait tindak pidana investasi bodong bermodus robot trading Fahrenheit.

Kini Hendry Susanto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri, terhitung sejak 22 Maret sampai dengan 10 April 2022.

Baca Juga: Inilah Slogan D4 Fahrenheit yang Tipu Para Korban hingga RP 5 triliun

"Dengan ditangkapnya HS kini ada enam tersangka yang ditahan," ujar Ramadhan.

Adapun kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/115/III/2022/SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 9 Maret 2022 ke Ditipideksus Bareskrim Polri.

Kasus itu dilaporkan terkait perkara dugaan tindak pidana menawarkan produk tidak sesuai janji, iktikad iklan maupun promosi dan/atau pelaku usaha distribusi, yang menerapkan sistem skema Piramida (ponzi) dan/atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki izin dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penjualan paket robot trading Fahrenheit.

Tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, perdagangan dan pelanggaran TPPU di wilayah Jakarta, Surabaya, dan sejumlah wilayah lain di Indonesia.

Baca Juga: Kawal Sampai Tuntas! Korban Penipuan Investasi Bodong Binomo Temui Komisi III DPR

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU