> >

Nomor EFIN Lupa atau Belum Diaktifkan? Ini Cara Mengurusnya Secara Cepat

Sosial | 24 Maret 2022, 14:56 WIB
Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Sumber: Indonesia.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) harus dilakukan oleh wajib pajak. Caranya adalah menggunakan Electronic Filling Identification Number (EFIN) yang dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penggunaan nomor EFIN bagi wajib pajak juga dibutuhkan untuk melakukan registrasi di situs aplikasi DJP Online atau melakukan transaksi SPT tahunan. Selain itu nomor tersebut juga digunakan untuk me-reset password jika terjadi lupa password akun atau mengganti e-mail di situs DJP online.

Lantas bagaimana mengurus atau mengatasi nomor EFIN yang terlupa atau belum diaktifkan?

Kementerian Keuangan memberikan penjelasan bagaimana mengatasi wajib pajak yang lupa nomor EFIN-nya. Salah satu solusinya adalah memroses secara cepat melalui e-mail.

Baca Juga: Dibuka Januari hingga Maret 2022, Ini Sanksi Jika Wajib Pajak Tak Laporkan SPT Tahunan

Melansir dari Instagram, @kemenkeuri, wajib pajak dapat mengirim e-mail dengan melampirkan data yang diperlukan sebagai berikut.

  • Nama lengkap
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor ponsel
  • Email aktif

Langkah selanjutnya,  wajib pajak bisa mengirimkan e-mail itu ke alamat e-mail kpp.XXX@pajak.go.id. Nah untuk "XXX" bisa diganti menjadi kode kantor pajak tempat wajib pajak berada.

Cara mengetahui kode kantor pajak yang akan dituju, wajib pajak bisa mengakses laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Nantinya, nomor EFIN akan dikirimkan ke email wajib pajak tersebut.

Cara aktivasi nomor EFIN melalui e-mail

Bagi wajib pajak yang belum melakukan aktivasi nomor EFIN, bisa melakukannya melalui e-mail.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kementerian Keuangan RI


TERBARU