Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte Pertanyakan 3 Alat Bukti Tidak Dilampirkan: Menghilangkan Bukti
Hukum | 24 Maret 2022, 12:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kuasa Hukum Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani, mempertanyakan tiga alat bukti yang tidak dilampirkan oleh penyidik dalam sidang pembacaan dakwaan kliennya.
Padahal, kata Ahmad Yani, pihaknya sudah beberapa hari yang lalu bersurat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan namun hingga kini belum ada balasan.
“Untuk kiranya kami mempertanyakan apakah tiga surat yang menurut kami sangat penting dan ada relevansinya dengan kasus ini memang tidak dilampirkan ke dalam berkas perkara atau dari jaksa penuntut umum yang tercecer,” tanya Ahmad Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
Sebab, tiga alat bukti yang dimaksud ada sangkut pautnya dengan perkara ini untuk kelanjutan persidangan.
Baca Juga: Eggi Sudjana Sebut Jaksa Lakukan Penyelundupan Fakta Hukum di Kasus Irjen Napoleon Keroyok M Kece
“Di samping berita acara pemeriksaan para saksi-saksi dan keterangan-keterangan ahli, tentunya dilengkapi dengan bukti-bukti yang lain sesuai KUHAP,” ujarnya.
Ahmad Yani lebih lanjut merinci tiga alat bukti yang tidak dilampirkan oleh penyidik dalam sidang kliennya.
Pertama, surat dari Muhammad Kece tertanggal 3 September 2021 yang ditujukan ke Direktur Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.
“Substansi dari surat ini, sesungguhnya dari sejak awal Muhammad Kece tidak pernah mau membuat laporan tentang peristiwa yang terjadi di Rutan Bareskrim, surat ini tidak ada sama sekali untuk dibatalkan oleh saudara Kece,” ujarnya.
Baca Juga: M Kece Kritis hingga Habiskan 6 Kantong Darah, Pengacara: Ada Dampak Penganiayaan Irjen Napoleon
Yang kedua, lanjut Ahmad Yani, alat bukti berupa surat yang juga dibuat oleh Muhammad Kece yang dibuat 2 September 2021 dan ditujukkan kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Dalam surat tersebut, kata Ahmad Yani, berisi permohonan maaf kepada seluruh umat Islam.
“Dan yang ketiga adalah kesepakatan perdamaian yang dituangkan tanggal 3 September, nah surat ini tidak bisa langsung sampai ke yang namanya Direktur Penuntut Umum maupun kepada penyidik tanpa mekanisme karena saudara Kece adalah tahanan di Bareskrim,” ujarnya.
“Oleh karenanya melalui mekanisme yang ada di rutan bareskrim tersebut dikonfirmasi ulang kepada Kece, apa betul surat yang dia tandatangani benar-benar dia ditandatangani,” tambahnya.
Dalam keterangannya di persidangan, Ahmad Yani menambahkan Muhammad Kece sesungguh terus menerus ingin menghentikan perkara yang mengakibatkan Napoleon Bonaparte menjadi tersangka.
Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Dipindahkan ke Lapas Cipinang
“Tapi terus menerus penyidik melakukan pemeriksaan dan lain sebagainya, sehingga akhirnya perkara ini sampaikan di muka persidangan ini,” katanya.
“Kita tidak tahu motif di balik ini, kenapa barang bukti yang sangat penting, paling tidak untuk kepentingan terdakwa dan bersama-sama rekan yang lainnya itu dihilangkan. Ini bisa juga termasuk adalah menghilangkan atau menggelapkan bukti-bukti yang diatur oleh KUHAP,” lanjutnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV