Ingat! Meski Bebas Karantina, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib PCR
Sosial | 24 Maret 2022, 10:53 WIB"Apabila memiliki gejala sedang-berat/komorbid dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19," bunyi SE tersebut.
Adapun untuk biaya isolasi bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.
Namun jika hasil tes PCR negatif, maka PPLN boleh melanjutkan perjalanan dan bebas karantina asalkan sudah divaksinasi dosis kedua.
Bagi yang sudah negatif tetapi belum mendapatkan vaksinasi atau baru dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan maka diwajibkan melakukan karantina 5x24 jam.
Baca Juga: Jokowi Sebut PPLN Tak Perlu Jalani Karantina Bila Hasil Tes PCR Negatif
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV