> >

Mengapa Booster Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Mudik Lebaran Tahun Ini? Menkes Jelaskan Alasannya

Kesehatan | 24 Maret 2022, 09:53 WIB
Ilustrasi. Sejumlah penumpang pesawat tengah membawa barang bawaannya saat berada di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (9/3/2022). Kabar terkini, pemerintah telah memperbolehkan masyarakat mudik pada Lebaran tahun ini dengan syarat booster vaksin Covid-19 bagi para pelakunya. (Sumber: Kompastv/Ant)

Untuk itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam penyediaan posko vaksinasi Covid-19.

"Nanti akan ada tempat-tempat khusus baik di angkutan umum maupun beberapa pos, dan kalau naik angkutan pribadi bisa juga disuntik keduanya, lengkapnya di sana," terang Budi.

Adapun, berdasarkan catatan Satgas Penanganan Covid-19 per Rabu kemarin, tingkat vaksinasi Covid-19 booster di Indonesia baru mencapai 18.070.929 suntikan.

Pada periode yang sama, telah tercapai 195.229.531 dosis pertama vaksin Covid-19, dan dosis kedua sebanyak 156.139.516.

Sebelumnya, syarat bagi calon pemudik Lebaran tahun ini juga sudah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu.

"(Pemerintah memperbolehkan mudik) dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Rabu.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU