Ingat! Meskipun Mudik Lebaran 2022 Diperbolehkan Tapi PPKM di Daerah Tetap Berjalan
Sosial | 24 Maret 2022, 05:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengeluarkan pelonggaran bagi masyarakat yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri tahun ini di kampung halaman.
Pelonggaran untuk aktivitas mudik lebaran 2022 itu setelah mencermati pandemi Covid-19 di tanah air yang terus membaik.
Namun demikian, meskipun ada pelonggaran tetapi status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tetap berjalan dan belum dicabut.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Warga yang Ingin Melakukan Shalat Tarawih dan Mudik Diperbolehkan
Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) membuka peluang untuk menerapkan PPKM Level 1 di daerah dengan tingkat penularan rendah pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Koordinator Bidang Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi KPCPEN, Montty Girianna menyatakan opsi tersebut sudah dibahas oleh pemerintah.
Ia juga menjelaskan, pembebasan PPKM secara keseluruhan belum dapat dilakukan dalam waktu dekat kerena menunggu situasi pandemi menjadi endemi.
Selain itu, pembebasan PPKM juga harus memenuhi syarat capaian vaksinasi bagi masyarakat umum, lanjut usia, dan anak-anak masing-masing 70 persen.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Begini Aturan Gelar Resepsi di Daerah Berstatus level 1, 2, dan 3
"Tadi ada aspirasi membebaskan PPKM di wilayah dengan penularan rendah terutama untuk Hari Raya Idul Fitri, ini memang sudah dibahas, kemungkinan besar PPKM level 1," ujar Montty saat rapat dengan Komisi IX DPR, Rabu (23/3/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com