Jokowi Perbolehkan Mudik Lebaran 2022, Syaratnya 2 Kali Vaksin dan 1 Booster
Politik | 23 Maret 2022, 19:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah membuka kelonggaran bagi masyarakat untuk merayakan Hari Raya Idulfitri 2022 di kampung halaman.
Presiden Joko Widodo menyatakan, situasi pandemi yang membaik telah membawa optimisme dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan 2022.
Tahun ini, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Nyatakan Syarat Mudik : 2 Kali Vaksin dan 1 Vaksin Booster!
Tidak hanya itu. Masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan. Pemerintah tidak lagi membuat imbauan tidak mudik seperti dua tahun sebelumnya.
"Masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Presiden Jokowi saat jumpa pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).
Para pelaku perjalanan luar negeri yang ingin ke Tanah Air juga diberikan kelonggaran.
Presiden Jokowi menyatakan, pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia, tidak perlu lagi melewati karantina.
Baca Juga: Pimpinan DPR Setuju Vaksin Booster Jadi Syarat untuk Mudik Lebaran
Namun, pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV