> >

Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Indra Kenz 40 Hari

Hukum | 23 Maret 2022, 16:05 WIB
  Masa penahanan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo, Indra Kenz diperpanjang hingga 25 April 2022. (Sumber: Instagram)

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi, penyebaran berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang terkait aplikasi Binomo.

Indra Kenz merupakan affiliator dan orang yang mempopulerkan aplikasi investasi bodong tersebut.

Akibatnya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, juga Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Dia terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Pengakuan Rudy Salim Setelah Diperiksa, Hingga Penyitaan Rumah Indra Kenz di Tangerang Selatan!

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU