> >

Panglima TNI Geram Dibohongi, 3 Prajurit yang Tewas Diserang KKB Ternyata Jaga Proyek Galian Pasir

Hukum | 23 Maret 2022, 12:29 WIB
Tangkapan layar Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. Mantan KSAD ini geram lantaran telah dibohongi oleh anak buahnya yang bertugas sebagai Danki di Pos Ramil Gome, Kabupaten Puncak, Papua. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Genta Tenri Mawangi)

Sebelumnya diberitakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membongkar dugaan kejanggalan dalam insiden penyerangan Posramil Gome yang menewaskan tiga prajurit TNI AD pada Kamis (27/1/2022) lalu.

Baca Juga: Ketika Kapolda Metro Jaya Minta Bantuan TNI Amankan Jakarta, Ini Jawaban Panglima Andika Perkasa

Dalam pernyataannya, mantan KSAD ini mengakui pihak yang melakukan penyerangan hingga menewaskan tiga prajurit TNI tersebut adalah kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

Namun demikian, kata dia, dalam kejadian tersebut ada peran Komandan Kompi (Danki) yang saat itu bertindak sebagai Komandan Pos (Danpos), telah melakukan pelanggaran.

Adapun pelanggaran yang dimaksud yakni Danpos tersebut dinilai menyepelekan atau lalai karena melakukan penggelaran pasukan di tempat yang tidak diperhitungkan.

Akibatnya, membuat tiga prajurit TNI AD gugur karena penyerangan yang dilakukan oleh KKB tersebut. Selain itu, Jenderal Andika juga mengungkapkan bahwa Danpos tersebut juga berbohong.

Baca Juga: Polisi Sebut Serangan ke Kamp Penambang di Baya Biru Papua Dilakukan KKB Pimpinan Lewis Kogoya

Andika menjelaskan, kebohongan yang dilakukan Danpos itu karena melaporkan kejadian penyerangan oleh KKB tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya kepada Komandan Batalyon (Danyon).

Padahal, kata Jenderal Andika, Mabes TNI di Jakarta sangat memikirkan terkait dukungan dan perlindungan anggota TNI di lapangan.

Namun demikian, lanjut dia, Danpos tersebut justru malah mengambil pertimbangan yang sangat pendek demi keuntungan pribadi.

"Kita di sini semuanya memikirkan dukungan bagaimana melindungi anggota. Di sana hanya begini-begini saja rupanya," kata Jenderal Andika dikutip dari kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa pada Jumat (18/3/2022).

Baca Juga: Komisi I DPR Desak Pemerintah Terbitkan Payung Hukum untuk Pemberantasan KKB di Papua

"Maksudnya, pertimbangannya pendek sekali. Hanya soal, 'oh saya dapat uang tambahan untuk pengamanan di situ'. Tapi mengorbankan semuanya."

Karena alasan itulah, Jenderal Andika memerintahkan Puspom TNI dan Puspom TNI AD untuk memproses hukum Danpos tersebut sesuai bobot pelanggaran yang dilakukan.

"Jadi saya ingin ada proses hukum terhadap Danpos ini atau Komandan Kompi. Dituntaskan supaya jadi pembelajaran juga," ucap Andika.

Baca Juga: Camp Penambang di Distrik Baya Biru Diserang KKB, Polisi Sebut Tak ada Korban Jiwa

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com/Kompas TV


TERBARU