> >

Bos Trading Robot Fahrenheit Hendry Susanto Ditangkap, Langsung Ditahan di Bareskrim

Hukum | 23 Maret 2022, 10:07 WIB
Ilustrasi tahanan di penjara. (Sumber: Snopes.com)

Adapun empat pelaku yang telah ditangkap, kata Auliansyah, berperan sebagai admin, pengelola website, dan mencari member atau mengajak khalayak berinvestasi di robot trading Fahrenheit.

Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 2, dan Pasal 45 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kemudian juga kami menerapkan Pasal 105, Pasal 106 Undang-Undang Perdagangan, kemudian pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kemudian Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ujarnya.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU