> >

Tak Dapat Tunjukkan Dokumen Imigrasi, 8 WNA Asal China Terjaring Razia

Sosial | 22 Maret 2022, 21:35 WIB
Ilustrasi paspor sebagai salah satu dokumen keimigrasian. Sebanyak delapan WNA asal China yang tak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian, terjaring razia yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. (Sumber: Unsplash/NICOLE GERI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil merazia delapan orang warga negara asing (WNA) asal China yang tak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian.

Razia tersebut berlokasi di Apartemen Gading River View, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (22/3/2022).

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu pun menyatakan, kedelapan WNA dari China itu langsung dibawa ke kantornya.

"Dari seluruh WNA yang didata, 8 WNA dari China tak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian mereka sehingga harus dibawa ke kantor untuk penanganan lebih lanjut," kata Bong Bong, dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Baca Juga: Ditjen Imigrasi Pastikan 80 WNI yang Dievakuasi dari Ukraina Telah Lalui Pemeriksaan Covid-19

Dalam razia itu, lanjut Bong Bong, ada pula beberapa WNA pemegang dokumen tertentu yang turut diamankan oleh pihaknya.

Seperti tujuh WNA pemegang kartu United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau pencari suaka.

Dengan rincian, dua orang berasal dari Afghanistan, sedangkan sisanya dari Iran.

"Kemudian, ada satu warga negara India, satu warga Ethiopia, dan sembilan warga negara China (pemegang kartu pencari suaka)," sebut Bong Bong.

Sebagian besar dari para WNA pemegang kartu pencari suaka itu, sebetulnya dapat menunjukkan kartu izin tinggal terbatas (KITAS).

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU