Dua Kali Dipanggil KPK Soal Dugaan Korupsi Formula E, Ketua DPRD DKI Ditanya Hal Ini
Peristiwa | 22 Maret 2022, 16:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, menjelaskan perbedaan pemanggilan pertama dan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan kasus korupsi Formula E.
Pada pemanggilan kedua yang berlangsung hari ini, Selasa (22/3/22), KPK mengkonfirmasi soal mekanisme penganggaran.
"Ada penambahan-penambahan. Jadi, dalam persetujuan rencana memang ada persetujuan rencana," kata Pras kepada awak media, Selasa.
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Kembali Datangi KPK Soal Kasus Dugaan Korupsi Formula E
Pada pemeriksaan ini, Pras, begitu ia akrab disapa, menjelaskan soal pembahasan anggaran Formula E di Badan Anggaran sebelum disahkan menjadi Perda.
"Tapi mengenai anggaran dibahas dalam badan anggaran, dalam pembahasan badan anggaran sebelum jadi Perda dipinjamkanlah uang Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga -red) melalui Bank DKI," kata dia.
Pada pemeriksaan kali ini, Pras menyerahkan surat Dispora kepada gubernur.
"(Menyerahkan) surat dispora ke gubernur yang dijawab oleh instruksi gubernur itu," kata dia.
Pras mengimbau KPK untuk transparan dan akuntabel untuk pemeriksaan dugaan kasus korupsi Formula E ini.
Baca Juga: KPK: Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E Masih Berlangsung
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV