> >

Polri Ralat, Juragan 99 Bukan Dilaporkan ke Bareskrim

Hukum | 22 Maret 2022, 13:18 WIB
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan perkembangan kasus dugaan penipuan, pencucian uang dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz, Jumat (11/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan Crazy Rich Malang, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 tidak dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Demikian hal itu, kata Gatot, meralat informasi yang disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sebelumnya bahwa Juragan 99 dilaporkan ke Bareskrim Polri.

"Diluruskan ya bro … tidak dilaporkan," ujar Gatot saat dikonfirmasi Kompas TV, Selasa (22/3/2022).

Dijelaskan Gatot, Juragan 99 melaporkan juragan ponsel bernama Putra Siregar.

Laporan itu dibuat pada 13 Agustus 2021 lalu dan terdaftar dengan nomor polisi LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Baca juga: Crazy Rich Malang Juragan 99 Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Istri Juragan 99, Sandy Purnamasari terdaftar sebagi pelapor dalam laporan tersebut.

"Jadi ada laporan polisi yang masuk saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT MS Glow dan PT Eka Jaya," ujar Gatot.

"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Shandi Purnamasari," ujarnya.

Dalam laporan itu, Putra Siregar diduga melanggar pasal Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU