Bebas Karantina Berlaku di Seluruh Indonesia, Sandiaga Uno Sebut Aturan Resmi Terbit Hari Ini
Peristiwa | 22 Maret 2022, 10:48 WIBDiberitakan sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru mengenai bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia melalui Bali, Batam, atau Bintan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan dalam Masa Pandemi Covid-19.
Adapun aturan bebas karantina bagi PPLN yang masuk melalui Bali, Batam, dan Bintan berlaku mulai Selasa (08/03/2022).
Pintu masuk PPLN ke kawasan Bali, Batam, dan Bintan
Terdapat beberapa pintu masuk (entry point) yang disediakan bagi PPLN yang menuju tiga kawasan ini.
PPLN Khusus Bali dapat masuk melalui dua entry point, yaitu Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar atau Pelabuhan Tanjung Benoa.
Kemudian, PPLN Khusus Batam dan Bintan dapat memasuki kawasan Batam melalui entry point Bandara Internasional Hang Nadim di Batam atau Pelabuhan Batam.
Untuk diketahui, seluruh PPLN yang masuk tiga daerah tersebut dapat menjalankan bebas karantina usai memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam SE Satgas COVID-19.
Baca Juga: Pelaku Wisata Bali Sudah Bisa Senyum, ICPI Ingatkan Pengawasan PPLN Tanpa Karantina Harus Diperkuat
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV