Pemprov DKI Ancam Cabut Izin PT KCN Jika Tidak Laksanakan Sanksi
Peristiwa | 21 Maret 2022, 10:49 WIBBerdasarkan hasil pengawasan penataan lingkungan hidup, PT KCN telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Dalam sanksi tersebut, PT KCN diperintah untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan.
Diketahui, PT KCN menyebabkan pencemaran lingkungan hidup akibat aktivitas bongkar muat batu bara di Marunda, Jakarta Utara. Warga sekitar banyak yang mengeluhkan masalah kesehatan akibat debu batu bara.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV