> >

Pemprov DKI Ancam Cabut Izin PT KCN Jika Tidak Laksanakan Sanksi

Peristiwa | 21 Maret 2022, 10:49 WIB
Sebuah truk membongkar muat batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). (Sumber: Antara)

Berdasarkan hasil pengawasan penataan lingkungan hidup, PT KCN telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Dalam sanksi tersebut, PT KCN diperintah untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan.

Diketahui, PT KCN menyebabkan pencemaran lingkungan hidup akibat aktivitas bongkar muat batu bara di Marunda, Jakarta Utara. Warga sekitar banyak yang mengeluhkan masalah kesehatan akibat debu batu bara. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU