> >

KSP Persilakan Pemilik Tanah di IKN Ajukan Klaim pada Tim yang Dibentuk Gubernur Kaltim

Update | 21 Maret 2022, 09:58 WIB
Alat berat beroperasi membangun jalur logistik di lahan hutan tanaman industri yang akan menjadi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (15/3/2022). (Sumber: Antara )

JAKARTA, KOMPAS.TV – Semua pihak yang merasa memiliki tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dipersilakan mengajukan klaim kepada tim yang dibentuk Gubernur Kalimantan Timur.

Pernyataan itu disampaikan oleh Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Abetnego Tarigan.

Tim yang dibentuk Gubernur Kalimantan Timur yakni Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kantor Pertanahan (Kantah) Balikpapan.

“Pihak yang memiliki info dan data baik mengenai indikasi kepemilikan masyarakat adat ataupun indikasi konflik lainnya dapat menyampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur," ujarnya dalam siaran pers pada Senin (21/3/2022).

"Untuk menjadi bagian yang ditelaah dalam proses kerja yang sudah berjalan,” ujarnya.

Dia menambahkan, mekanisme tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020, tentang pengendalian peralihan penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon Ibu Kota Negara dan kawasan penyangga.

Baca Juga: Luhut Beberkan 5 Negara yang akan Investasi di IKN

Sebagai informasi, saat ini terdapat beberapa kategori lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan IKN.

Kategori lokasi tersebut antara lain, zona inti dan zona-zona pengembangan.

Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 6.671 hektare, kawasan IKN 56.180 hektare, dan wilayah darat IKN 256.142 hektare.

Abetnego juga memastikan, tidak ada penguasaan tanah pada zona KIPP.

“Sebab fresh land di kawasan hutan. Sedangkan terhadap zona pengembangan, terdapat indikasi penguasaan-penguasaan eksisting, baik oleh masyarakat, perusahaan, institusi, ataupun pihak lain terkait," ujarnya.

“Areal itu yang saat ini dilakukan inventarisasi dan verifikasi oleh Kanwil BPN Kaltim dan Kantah Balikpapan,” kata Abetnego.

Baca Juga: Setelah Kejagung, Kepala Otorita Ajak KPK Masuk Tim Transisi Kawal Pembangunan IKN Nusantara

Saat ini, lanjut Abetnego, tim juga menangani beberapa klaim, baik yang datang dari masyarakat adat, seperti ahli waris Kesultanan Kutai, maupun klaim dari 14 kelompok tani di lokasi IKN.

Dia juga menjelaskan, saat ini pemerintah sedang menyusun peraturan pelaksana UU IKN.

Salah satunya adalah ranperpres tentang perolehan, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta pembatasan pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara.

“Aturan tersebut akan mengatur, mengendalikan, dan mengantisipasi permasalahan pertanahan yang ada,” katanya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU