KSP Persilakan Pemilik Tanah di IKN Ajukan Klaim pada Tim yang Dibentuk Gubernur Kaltim
Update | 21 Maret 2022, 09:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Semua pihak yang merasa memiliki tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dipersilakan mengajukan klaim kepada tim yang dibentuk Gubernur Kalimantan Timur.
Pernyataan itu disampaikan oleh Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Abetnego Tarigan.
Tim yang dibentuk Gubernur Kalimantan Timur yakni Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kantor Pertanahan (Kantah) Balikpapan.
“Pihak yang memiliki info dan data baik mengenai indikasi kepemilikan masyarakat adat ataupun indikasi konflik lainnya dapat menyampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur," ujarnya dalam siaran pers pada Senin (21/3/2022).
"Untuk menjadi bagian yang ditelaah dalam proses kerja yang sudah berjalan,” ujarnya.
Dia menambahkan, mekanisme tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020, tentang pengendalian peralihan penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon Ibu Kota Negara dan kawasan penyangga.
Baca Juga: Luhut Beberkan 5 Negara yang akan Investasi di IKN
Sebagai informasi, saat ini terdapat beberapa kategori lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan IKN.
Kategori lokasi tersebut antara lain, zona inti dan zona-zona pengembangan.
Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 6.671 hektare, kawasan IKN 56.180 hektare, dan wilayah darat IKN 256.142 hektare.
Abetnego juga memastikan, tidak ada penguasaan tanah pada zona KIPP.
“Sebab fresh land di kawasan hutan. Sedangkan terhadap zona pengembangan, terdapat indikasi penguasaan-penguasaan eksisting, baik oleh masyarakat, perusahaan, institusi, ataupun pihak lain terkait," ujarnya.
“Areal itu yang saat ini dilakukan inventarisasi dan verifikasi oleh Kanwil BPN Kaltim dan Kantah Balikpapan,” kata Abetnego.
Baca Juga: Setelah Kejagung, Kepala Otorita Ajak KPK Masuk Tim Transisi Kawal Pembangunan IKN Nusantara
Saat ini, lanjut Abetnego, tim juga menangani beberapa klaim, baik yang datang dari masyarakat adat, seperti ahli waris Kesultanan Kutai, maupun klaim dari 14 kelompok tani di lokasi IKN.
Dia juga menjelaskan, saat ini pemerintah sedang menyusun peraturan pelaksana UU IKN.
Salah satunya adalah ranperpres tentang perolehan, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta pembatasan pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara.
“Aturan tersebut akan mengatur, mengendalikan, dan mengantisipasi permasalahan pertanahan yang ada,” katanya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com