> >

Pengemudi dalam Kasus Mercy Halangi Ambulans Perlu Dihukum Berat

Hukum | 20 Maret 2022, 11:05 WIB
Pengemudi mobil Mercedes yang menghalangi mobil ambulans diketahui ternyata bukan pegawai Kejaksaan RI. (Sumber: Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan berharap pengemudi Mercy yang kendaraannya itu menghalangi ambulans di Tangerang dihukum berat dan tidak sekadar tilang.

Ia menilai, peristiwa menghalang-halangi ambulans yang mengantar pasien masuk dalam percobaan pembunuhan karena bisa menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Saya berharap orang yang menghalang-halangi ambulans ini bukan sekadar ditilang saja, tapi juga masuk ke percobaan pembunuhan seharusnya. Karena menghalangi dan bisa menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," kata Marcell Kurniawan dalam program dialog Sapa Indonesia Pagi Akhir Pekan KOMPAS TV, Minggu (20/3/2022).

"Ada konsekuensi hukum yang lebih berat, soalnya ini bicara soal nyawa, emergency kedaruratan di situ, dan sebagai seseorang yang punya etika seharusnya memberi jalan," sambungnya.

Untuk diketahui, ambulans merupakan menjadi salah satu kendaraan yang harus diprioritaskan untuk melintas sebagaimana Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) selain kendaraan pemadam kebakaran.

Senada dengan Marcell, Ketua Harian Komisi Nasional Kepolisian (Kompolnas) Benny Mamoto menyatakan sepakat terkait pemberian hukuman berat terhadap pengemudi Mercy.

Baca Juga: Polisi Jadwalkan Pertemuan Dua Pihak Terkait Kasus Mercy Halangi Ambulans di Tangerang Besok

"Menurut saya harus ditegakkan hukum sanksi seberat mungkin karena sekali lagi ini menyangkut kepada seorang ibu yang akan melahirkan anaknya dalam kondisi tekanan darah tinggi. (Selain itu) ke depan ini biar ada pembelajaran," kata Benny Mamoto dalam program dialog yang sama.

Pengemudi Mercy yang halangi ambulans di Tangerang diharapkan bisa dihukum berat dan tidak sekadar tilang dan sanksi sosial. (Sumber: Kompas TV/Nurul Fitriana)

Oleh karena itu, Benny mendorong pihak kepolisian proaktif agar hal ini tidak menjadi perdebatan publik yang tidak ada ujungnya.

"Segera mengklarifikasi dan mengambil langkah. Hasil akhir juga dipublikasikan kepada masyarakat," ucap Benny.

Ada Peluang Damai

Kendati demikian, Benny menyebut bahwa ada peluang restorative justice dalam peristiwa yang berkaitan dengan kejadian lalu lintas sebagaimana disepakati dua belah pihak.

"Menurut saya hukum harus ditegakkan, tetapi jika dua pihak memilih berdamai dan mengambil restorasi sesungguhnya sudah ada hukum, yaitu sanksi sosial dari publik," jelas Benny.

Terkait restorative justice, Marcell tidak sepakat. Ia menyatakan bahwa sanksi sosial tidak berhasil membuat masyarakat merasakan efek jera.

"Saya tidak setuju, mohon maaf Pak Benny, karena kalo kita lihat sanksi sosial sudah berlaku berkali-kali tapi tidak ada efek jera dari masyarakat seperti itu. Jadi harus ada penegakan hukum selain penegakan hukum juga harus ada tindakan preventif juga seperti pendidikan intinya disitu," cetus Marcell.

Perlu diketahui, kasus Mercy menghalang-halangi ambulans terjadi pada Kamis (17/3/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu diketahui, ambulans yang berasal dari Puskesmas Cisoka tengah membawa pasien ibu hamil menuju RSUD Kabupaten Tangerang, Banten.

Namun, saat berada di jalan Tol Tangerang, pengemudi Mercy diduga menghalangi ambulans dan berakibat terjadinya gesekan antar kedua mobil saat ambulans hendak menyalip.

Dari situ, pengemudi Mercy mengikuti ambulans hingga ke lokasi RS dan meminta pertanggungjawaban kepada pengemudi ambulans.

Setelah itu sekitar pukul 04.00 WIB, pengemudi ambulans menuju Kantor PRJ Bitung untuk melaporkan kejadian tersebut, tapi tidak ada anggota yang piket.

Selanjutnya, sekitar pukul 11.00 WIB, pengemudi ambulans datang ke Polresta Tangerang di Tigaraksa untuk membuat laporan serupa, namun diarahkan ke PRJ Bitung.

Baca Juga: Kronologi Arogansi Pengendara Mercy saat Halangi Ambulans Bawa Ibu Hamil

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU