> >

YLBHI Ungkap Kejanggalan Putusan Hakim yang Membebaskan 2 Polisi Penembak Laskar FPI

Hukum | 19 Maret 2022, 06:50 WIB
Dua terdakwa kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkap ada kejanggalan terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan dua anggota polisi penembak 4 laskar Front Pembela Islam (FPI).

Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengungkapkan putusan tersebut diniliai janggal karena majelis hakim cukup banyak bertumpu pada kesaksian dua polisi yang menjadi terdakwa penembakan.

Baca Juga: Polisi Penembak Anggota FPI Divonis Bebas, Pakar Hukum: Putusan Hakim Jauh dari Ekspektasi

Seharusnya, kata Isnur, majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan temuan-temuan hasil dari penyelidikan Komnas HAM.

“Hakim harusnya out of the box (kreatif atau keluar dari kebiasaan-kebiasaan),” kata Isnur saat dihubungi di Jakarta pada Jumat (18/3/2022). 

“Dia (hakim) harusnya punya pertimbangan untuk menggunakan pertimbangan-pertimbangan lain, misalnya Komnas HAM.”

Oleh karena itu, Isnur mendorong agar jaksa menindaklanjuti putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan itu dengan mengajukan banding.

Baca Juga: Dua Polisi Penembak Anggota FPI Sujud Syukur Usai Divonis Bebas oleh Hakim

“Kami melihat ada yang janggal di proses ini, tentu ini perlu dicek lagi oleh jaksa. Sejauh mana jaksa melakukan penuntutan di ruang sidang. Kami mempertanyakan proses putusan ini,” ujar Isnur.

Menurut Isnur, putusan hakim terkait kasus penembakan empat anggota laskar FPI ini dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum ke depannya.

“Karena keterangan terdakwa jadi salah satu rujukan utama majelis hakim dalam membuat putusan,” ucap Isnur.

Lebih lanjut, Isnur merasa keberatan dengan alasan majelis hakim memaafkan perbuatan kedua terdakwa yang menembak mati anggota FPI sebagai upaya membela diri. Menurutnya, hal itu tidak tepat.

Baca Juga: Eks Pengacara FPI Tanggapi Vonis Unlawful Killing: Kita Hanya Berharap Pengadilan Akhirat

Isnur menilai, alasan pembelaan tersebut hanya dapat digunakan apabila terdakwa dalam posisi sebagai korban. Namun faktanya justru sebaliknya, polisi saat itu dalam keadaan menguasai korban.

“Pasal pembelaan itu (digunakan saat) dia (terdakwa) dalam keadaan yang menjadi korban. Ini posisinya terbalik. Polisi dalam keadaan menguasai,” kata Isnur.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan melepas dua polisi terdakwa penembakan laskar FPI yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella dari sanksi pidana meskipun terbukti menembak para korban hingga tewas.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyampaikan Fikri dan Yusmin tidak dapat dipidana dan harus dilepaskan dari seluruh tuntutan.

Baca Juga: Tok! Dua Anggota Polisi Penembak Empat Laskar FPI Divonis Bebas

Alasannya, karena penembakan yang dilakukan keduanya di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020 itu merupakan upaya membela diri.

Terkait putusan tersebut, jaksa penuntut umum sejauh ini belum menentukan sikap apakah akan banding atau tidak.

Jaksa Fadjar saat persidangan pembacaan putusan menyampaikan pihaknya masih pikir-pikir terlebih dahulu.

Kejaksaan Agung pada kesempatan yang lain menyampaikan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut.

Baca Juga: Pembelaan 2 Polisi Penembak Laksar FPI Ditolak, Jaksa Tetap Tuntut 6 Tahun Penjara

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan sikap jaksa pada persidangan itu sudah tepat.

Mereka punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir dulu sebelum menentukan sikap, yaitu menerima putusan atau mengajukan kasasi.

Seperti diketahui, enam anggota FPI yaitu Luthfi Hakim (25), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21), pada 7 Desember 2020 tewas tertembak oleh polisi di dua lokasi berbeda.

Luthfi dan Andi tewas saat anggota FPI baku tembak dengan polisi di Jalan Simpang Susun Karawang.

Baca Juga: Alasan Hakim Bebaskan Dua Anggota Polisi Penembak 4 Laskar FPI

Sedangkan empat anggota FPI lainnya tewas tertembak di dalam mobil Xenia milik polisi saat kendaraan itu melaju di Tol Cikampek Km 51+200 menuju Markas Polda Metro Jaya.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU