> >

Eks Pengacara FPI Tanggapi Vonis Unlawful Killing: Kita Hanya Berharap Pengadilan Akhirat

Hukum | 18 Maret 2022, 17:26 WIB
Dua terdakwa kasus unlawful kiling terhadap anggota FPI menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Eks pengacara Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang melepaskan dari pidana dua terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) anggota FPI.

Dia mengatakan, ketidakadilan memang tidak mungkin didapatkan anggota FPI yang menjadi korban pembunuhan. Sebab sejak awal, Aziz menyebutkan, proses hukum memang tidak independen.

“Kita hanya mengharapkan pengadilan di akhirat saja. Biarlah akhirat yang menentukan nasibnya para syuhada,” tutur Aziz kepada Kompas TV, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga: 2 Polisi Terdakwa Unlawful Killing Terhadap Anggota Laskar FPI Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Aziz menyebutkan bahwa sejak awal pihaknya memang sudah menduga bahwa pengadilan tidak objektif dalam menyidangkan kasus unlawful killing ini.

“Jauh hari kita menduga itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan,” paparnya.

Indikasinya, kata Aziz, terlihat dari pengabaian fakta-fakta objektif. Misalnya, terkait informasi bahwa ada sejumlah orang yang sempat mendokumentasikan peristiwa di KM 51 Tol Cikampek-Jakarta pada malam terbunuhnya para anggota FPI.

Namun, mereka mendapatkan paksaan untuk menghapus rekaman di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Tok! Dua Anggota Polisi Penembak Empat Laskar FPI Divonis Bebas

Selain itu, ia juga menyebut tentang tidak adanya rekaman CCTV atau kerusakan CCTV di sekitar lokasi pada malam kejadian yang seharusnya didalami penyebabnya.

“Ditambah lagi kesaksian yang didengar adalah, kesaksian dari mereka-mereka itu juga. Satu pihak saja yang didengar,” ungkapnya.

Menurut Aziz, seharusnya sejak awal proses hukum para penembak anggota FPI dilakukan oleh pengadilan hak asasi manusia agar lebih independen.

Baca Juga: Terbaru! Majelis Hakim Putuskan Kedua Terdakwa Penembakan Laskar FPI Bebas Demi Hukum

Aziz juga mengomentari putusan pengadilan yang membuktikan para pelaku terbukti membunuh, tetapi tetap melepaskan dari pidana karena menganggap perbuatan tersebut untuk membela diri.

Padahal, menurut Aziz, tidak jelas betul apakah para pelaku benar-benar membela diri. Sebab seluruh keterangan mengenai “pembelaan diri” tersebut, hanya sepihak.

“Siapa yang bilang itu pembelaan diri? Siapa yang menyaksikan dan melihat? Mereka sendiri yang menyebut pembelaan diri. Apakah itu obyektif?" tutur Aziz.

 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU