Eks Pegawai KPK Ajukan Banding atas Putusan Komisioner KIP: Ini Menguburkan Prinsip Transparansi
Hukum | 18 Maret 2022, 15:15 WIBBaca Juga: KPK Ungkap Ada Pegawai Eselon 3 DKI Cairkan Cek Rp 35 Miliar Usai Pensiun
“Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Komisioner tidak sedikit pun menggunakan Pasal 18 sebagai bahan pertimbangan,” tambahnya.
Hotman lebih lanjut mengaku kecewa karena Majelis Komisioner KIP memutuskan bahwa informasi yang dimintakan oleh 11 eks-pegawai KPK adalah informasi dikecualikan dan tidak dikuasai oleh KPK.
Padahal, sambung Hotman, ada informasi yang dimintakan pemohon yang sudah dikuasai oleh KPK yaitu informasi tentang hasil TWK.
Alih-alih memberikan apa yang diajukan pemohon, Hotman pun mempertanyakan putusan majelis komisioner KIP yang justru mengabulkan sebagian permintaan 11 Pegawai KPK, padahal data tersebut tidak pernah dimintakan oleh pemohon dalam permohonannya.
“IM 57 menyatakan kecewa akan keputusan majelis komisioner KIP yang mendalilkan bahwa tidak dikuasainya informasi oleh pihak termohon menjadi alasan tidak wajibnya memberikan informasi,” kata Hotman.
“Padahal secara faktual KPK menguasainya malah diperlihatkan kepada majelis komisioner saat sidang setempat di KPK,” tambah Hotman.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV