Tok! Dua Anggota Polisi Penembak Empat Laskar FPI Divonis Bebas
Hukum | 18 Maret 2022, 12:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap empat Laskar FPI yang merupakan anggota kepolisian yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas.
"Menyatakan terdakwa Fikri Ramadhan dan M. Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenaran dan pemaaf. Selanjutnya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022)
Selain itu, Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melepaskan dan memulihkan hak-hak terdakwa.
Sebelumnya, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin dituntut enam tahun penjara. Tuntutan dibacakan saat sidang di PN Jakarta Selatan pada 22 Februari 2022.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Yusmin dan Fikri sebagai anggota kepolisian telah abai dalam menggunakan senjata api.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” ucap jaksa.
Adapun tim kuasa hukum terdakwa mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut.
Didakwa menganiaya hingga tewas
Briptu Fikri dan Ipda Yusmin sebelumnya didakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian empat laskar FPI.
Surat dakwaan dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 18 Desember 2021.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV