> >

Kejati DKI Gagalkan Penyelundupan Minyak Goreng yang Bakal Diekspor ke Berbagai Negara

Berita utama | 17 Maret 2022, 23:41 WIB
Minyak Goreng yang diduga dijual eksportir ilegal ke luar negeri dengan harga 4 kali lipat dari HET (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggagalkan upaya penyelundupan minyak goreng yang rencananya bakal diekspor ke sejumlah negara.

Tim Kejaksaan Tinggi DKI dan juga Petugas Bea Cukai Tanjung Priok Jakarta membongkar kontainer yang berisi ribuan kardus minyak goreng pada Kamis (17/3/2022)

Minyak goreng itu siap diekspor dari Jakarta Internastional Container Terminal (JICT) Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.  

Baca Juga: DPRD Kalsel Minta Disdag dan Satgas Pangan Lebih Proaktif Operasi Pasar dan Razia Minyak Goreng

“Pada hari ini tim penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta berkerjasama dengan Bea Cukai, Tanjung Priok, telah melakukan pemeriksaan beberapa kontainer yang berisi beberapa kardus minyak goreng yang sudah siap diekspor,” tutur Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam soal pembongkaran kontainer berisi minyak goreng itu.

Pembongkaran tersebut berawal dari inspeksi mendadak yang dilakukan tim Kejaksaan Tinggi DKI dan Bea Cukai ke JICT Tanjung Priok.

Kemudian dari hasil pemeriksaan lapangan dan pengumpulan keterangan, tim penyelidik menemukan satu unit kontainer 40 feet dengan nomor kontainer BEAU-473739-6.

Baca Juga: Vaksinasi Berhadiah Minyak Goreng Gratis, Penerima Vaksin Dapat Satu Liter Setelah Disuntik

Kemudian petugas melakukan pembongkaran kunci kontainer. Alhasil, di dalam kontainer tersebut ditemukan 1.835 karton minyak goreng kemasan merek tertentu.

Diduga minyak goreng ini akan diekspor secara melawan hukum ke sejumlah negara salah satunya Hongkong.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU