> >

Pelabuhan KCN Marunda Tercemar Debu Batu Bara, Operasional Badan Usaha Diminta DIhentikan

Peristiwa | 17 Maret 2022, 15:53 WIB
Ilustrasi. Sebuah truk membongkar muat batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). (Sumber: Antara)

Baca Juga: Terbukti Bersalah, PT KCN Dijatuhi Sanksi Atas Pencemaran Lingkungan Hidup

Diketahui, berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD), PT. KCN  terbukti melakukan pelanggaran terhadap perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. 

PT. KCN diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan. 

DLH DKI Jakarta menjatuhi sanksi administrasi paksaan dengan 32 poin hukuman. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU