> >

Ketika Kolonel Priyanto Minta Maaf ke Ayah Handi-Salsabila lalu Dihentikan Hakim karena Sakit Hati

Hukum | 16 Maret 2022, 12:17 WIB
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). (Sumber: Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

"Jadi biarkanlah proses hukum yang berjalan," imbuhnya.

Seperti diketahui, Kolonel Priyanto merupakan dalang dari pembunuhan Handi-Salsabila karena memiliki niat membuang tubuh kedua korban selepas terjadi tabrakan di Nagreg, Jawa Barat.

Niat jahat Kolonel Inf Priyanto yang akan membuang tubuh Handi dan Salsabila sempat dicegah oleh dua anak buahnya yang menjadi sopir pribadinya.

Baca Juga: Terungkap Pengakuan Kolonel Priyanto Penabrak Handi-Salsabila: Pernah Bom Rumah Orang Tanpa Ketahuan

Bahkan, salah satu anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko sempat berulang kali memohon agar membawa para korban dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan.

Tapi, permohonan tersebut ditolak oleh Kolonel Priyanto. Kolonel Inf Priyanto bersikukuh ingin membuang tubuh korban ke sungai.

Jasad kedua korban kemudian ditemukan di lokasi yang berbeda di aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah, beberapa hari setelah kecelakaan terjadi.

Dalam perkara ini, Kolonel Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Handi Masih Hidup Merintih Kesakitan usai Ditabrak, Kolonel Priyanto Paksa Bawa Korban untuk Dibuang

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

Adapun dalam perkara ini dua terdakwa lain, yaitu Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko, diadili secara terpisah.

Baca Juga: Ini Ucapan Kolonel Priyanto yang Bikin 2 Anggota TNI Nurut Buang Jasad Handi dan Salsabila ke Sungai

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU