> >

Jumat Ini, Bareskrim Panggil Rizky Febian terkait Kasus Doni Salmanan

Hukum | 16 Maret 2022, 11:03 WIB
Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi Rizky Febian, Jumat (18/3). (Sumber: Instagram.com/ rizkyfbian)

Dia menuturkan sejumlah publik figur itu akan diperiksa sebagai saksi terkait penelusuran aset dari crazy rich Bandung tersebut.

"Nanti akan kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saudara MH, saudara DM, saudara MR, saudara FR, saudara DS dan DS," uja Asep.

Rencananya, seluruhnya bakal diperiksa pada Jumat hingga Senin pekan depan.

Sebelumnya Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Doni Salmanan dijerat dengan 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Terancam Dimiskinkan, Apa Saja Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi?

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU