> >

Soal Warga Marunda Kena Debu Batu Bara, Wagub DKI Ancam Cabut Izin PT KCN Jika Tak Selesaikan Sanksi

Peristiwa | 16 Maret 2022, 09:22 WIB
Foto ilustrasi aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok (Sumber: Tribunnews.com)

Baca Juga: Soal Pencemaran Debu Batu Bara di Marunda, Ini Jawaban PT KCN

Berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD), PT. KCN  terbukti melakukan pelanggaran terhadap perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. 

PT. KCN diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan. 

Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara, Achmad Hariadi menjelaskan, PT KCN diperintahkan melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU