Soal Warga Marunda Kena Debu Batu Bara, Wagub DKI Ancam Cabut Izin PT KCN Jika Tak Selesaikan Sanksi
Peristiwa | 16 Maret 2022, 09:22 WIBBaca Juga: Soal Pencemaran Debu Batu Bara di Marunda, Ini Jawaban PT KCN
Berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD), PT. KCN terbukti melakukan pelanggaran terhadap perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
PT. KCN diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan.
Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara, Achmad Hariadi menjelaskan, PT KCN diperintahkan melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV