> >

Bikin Video Dapat Miliaran dan Pamer Kekayaan, Doni Salmanan Ternyata Tak Main Trading di Quotex

Hukum | 16 Maret 2022, 05:54 WIB
Tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex Doni Salmanan mengenakan baju tahanan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022). (Sumber: KOMPAS.com/RAHEL NARDA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suhedi mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Doni Salmanan.

Diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pelanggaran Undang-Undang ITE, KUHP dan TPPU, terkait dengan aplikasi trading bodong bernama Quotex.

Baca Juga: Telusuri Aliran Dana, Polisi: Kemungkinan Ada Tersangka Lain yang Terlibat Kasus Doni Salmanan

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Brigjen Asep menjelaskan, bahwa Doni Salmanan merupakan pengguna dan pemilik akun YouTube King Salmanan. 

Menurut Asep, Doni Salmanan melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam kanal YouTube King Salmanan yang berisi berita bohong dan menyesatkan.

Karena video yang dibuat dan diunggahnya itulah mengakibatkan kerugian yang dialami oleh konsumen dalam transaksi elektronik.

Asep menuturkan, dalam video yang diunggahnya, tersangka Doni Salmanan seolah-olah mendapat uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di situs Quotex.

Baca Juga: Nilai Aset yang Disita Polisi di Kasus Doni Salmanan Mencapai Rp64 Miliar, Ini Rinciannya

Tak hanya itu, Doni Salmanan juga melakukan flexing atau pamer kekayaan. Hal itu dilakukan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube dirinya agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.

"Meski demikian, DS tidak main trading di Quotex, tetapi hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan member (anggota) bermain di trading Quotex," kata Asep di Jakarta, Selasa (15/3).

Asep mengatakan, aplikasi Quotex adalah aplikasi yang dirilis pada 2019 yang bergerak dalam perdagangan mata uang asing. 

Quotex Ilegal

Ternyata website tersebut tidak terdaftar di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan sudah dinyatakan ilegal.

Baca Juga: Doni Salmanan Minta Maaf kepada Masyarakat Indonesia, Mohon Keringanan Hukuman

Adapun cara kerja aplikasi tersebut adalah setiap anggotanya harus mendepositokan modal. Kemudian mempertaruhkan modal untuk menebak harga nilai valuta asing dalam waktu yang sudah ditentukan.

Dalam hal ini, afiliator binary option adalah sales freelance yang mendapat imbalan hasil ketika mengajak orang lain bergabung. 

Afiliator ini mendapat keuntungan dari hasil transaksi yang dilakukan para afiliasi sebagai member untuk melakukan trading valuta asing di website Quotex.

Keuntungan yang didapat oleh Doni Salmanan yang pertama adalah sebesar 80 persen apabila member mengalami kekalahan bermain trading

Baca Juga: Polisi Panggil Ulang Istri Doni Salmanan dan Manajer Senin Depan

Keuntungan kedua yakni sebesar 20 persen apabila member mengalami kemenangan bermain trading.

"Motivasi tersangka ingin mendapatkan keuntungan secara pribadi dan menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian," kata Asep.

Adapun kronologi kejadian tindak pidana tersebut terjadi pada 15 Maret 2021 ketika tersangka menggunakan akun YouTube King Salmanan mengunggah video yang berisikan informasi berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Video yang disebar berisi promosi trading yang menjanjikan keuntungan disertai peragaan oleh tersangka Doni Salmanan yang seolah-olah sedang melakukan trading dan withdraw (penarikan) dengan hasil keuntungan miliaran rupiah.

Baca Juga: Anggota Komisi III Desak Polri Ungkap Dalang di Balik Indra Kenz dan Doni Salmanan

"Para korban yang tertarik dengan promosi video tersebut melakukan transaksi elektronik seolah-olah melakukan trading melalui website Quotex yang akhirnya mengalami kerugian materiel," ucap Asep.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga: Sempat Jual Mobil Porsche ke Doni Salmanan, Arief Muhammad: Kemarin Kasih Harga Kemurahan

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU