Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Video Lagu Antikorupsi Indra Kenz di YouTube KPK Dihapus
Hukum | 15 Maret 2022, 23:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan publikasi atas lagu antikorupsi ciptaan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz di semua media komunikasi publik lembaga antirasuah tersebut.
Plt Juru Bicara Ali Fikri menjelaskan, penghentian ini sebagai komitmen KPK dalam menyikapi perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai antikorupsi.
Terlebih, Indra Kenz juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi platform Binomo dan pencucian uang.
Baca Juga: Intip Ferrari Rp 5 M Indra Kenz! (4) - AIMAN
KPK menilai tindakan Indra Kenz sebagai tersangka pencucian uang telah berseberangan dengan lagu yang berjudul "Lihat, Lawan, Laporkan" yang diunggah KPK tanggal 5 Agustus 2021.
"KPK mengambil langkah lanjutan dengan menghentikan publikasi atas lagu ini di medium-medium komunikasi publik KPK. Hal itu sebagai pesan bagi kita semua, agar senantiasa memegang teguh sikap antikorupsi," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/3/2022).
Lebih lanjut KPK menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung terhadap pencipta lagu antikorupsi tersebut.
KPK juga tetap berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama, sekaligus mengajak pihak-pihak lainnya, siapa pun, dan apa pun profesinya dapat berpartisipasi dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi.
Baca Juga: KPK Akui Pernah Berkolaborasi dengan Indra Kenz untuk Mengedukasi Masyarakat Soal Antikorupsi
"Jangan pernah lelah, mari kita terus tularkan sikap antikorupsi ke lingkungan sekitar untuk mewujudkan cita luhur, budaya antikorupsi," ujar Ali.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV