Tangis Kopda Andreas Berulang Kali Memohon ke Kolonel Priyanto tapi Ditolak: Saya Punya Anak-Istri..
Hukum | 15 Maret 2022, 21:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kopda Andreas Dwi Atmoko, salah satu anggota TNI AD yang menabrak sejoli Handi Saputra dan Salsabila, menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Diketahui, Kopda Andreas merupakan salah satu anak buah Kolonel Priyanto, dalang kasus pembunuhan terhadap Handi Saputra dan Salsabila.
Baca Juga: Terungkap Pengakuan Kolonel Priyanto Penabrak Handi-Salsabila: Pernah Bom Rumah Orang Tanpa Ketahuan
Dalam menjalani persidangan tersebut, pria asal Kebumen, Jawa Tengah, itu tak mampu menahan tangisnya di hadapan majelis hakim.
Hal itu terjadi ketika Kopda Andreas menjelaskan apa yang terjadi setelah peristiwa tabrakan yang menimpa Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat.
Saat itu, Kopda Andreas menceritakan jika dirinya sudah memohon kepada Kolonel Priyanto agar kedua korban Handi dan Salsabila dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan.
Baca Juga: Handi Masih Hidup Merintih Kesakitan usai Ditabrak, Kolonel Priyanto Paksa Bawa Korban untuk Dibuang
Namun, permohonan Kopda Andreas tersebut ditolak oleh Kolonel Priyanto. Alasannya, karena Kolonel Priyanto berniat membuang tubuh kedua korban ke sungai di wilayah Jawa Tengah.
Mendengar niat Kolonel Priyanto tersebut, Kopda Andreas mengaku syok. Ia takut akan tertimpa masalah di kemudian hari atas tindakan membuang tubuh korban ke sungai.
“Karena saya punya anak dan istri, kalau ada apa-apa, nanti gimana keluarga saya,” kata Andreas sembari mengusap air matanya di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Ini Ucapan Kolonel Priyanto yang Bikin 2 Anggota TNI Nurut Buang Jasad Handi dan Salsabila ke Sungai
Selama dalam perjalanan ke Jawa Tengah itu, Kopda Andreas berulang kali memohon kepada Kolonel Priyanto untuk memutar balik kendaraan menuju puskesmas agar kedua korban mendapatkan perawatan.
Namun, permohonan itu lagi-lagi ditolak oleh Kolonel Priyanto. Bahkan, Kolonel Priyanto meminta Kopda Andreas tidak cengeng meratapi peristiwa tabrakan yang telah terjadi.
“Saya sudah memohon. ‘Kamu enggak usah cengeng, saya sudah pernah mengebom (rumah) tidak ketahuan. Tentara enggak usah cengeng’,” ujar Kopda Andreas menirukan ucapan Kolonel Priyanto.
Baca Juga: Terungkap, Motif 3 TNI AD Buang Jasad Handi dan Salsabila ke Sungai Usai Menabraknya di Nagreg
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan, Kolonel Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Detik-Detik 3 TNI Buang Jasad Handi-Salsabila ke Sungai, Saksi Sebut Pelaku Sempat Tanya Ambulans
Bila mengacu pada Pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama rentang waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com