Jampidum Setujui 8 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Ini Daftarnya
Hukum | 15 Maret 2022, 16:41 WIB6. Tersangka Harwin Avanto bin Joyo dari Kejaksaan Negeri Tuban yang disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
7. Tersangka Suyono alias Nothok bin (alm) Semin dari Kejaksaan Negeri Magetan yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
8. Tersangka Teguh Wediarto bin Kusyadi dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
Mengutip laman resmi Kejaksaan Agung, pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini berdasarkan sejumlah alasan.
Baca Juga: Wanita Pencuri Ponsel di Grobogan Dapat Restorative Justice
“Para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum,” demikian tertulis pada keterangan tersebut.
Alasan lain adalah, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, telah dilaksanakan proses perdamaian yakni tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Selanjutnya, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
“Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,”
“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” lanjut dalam keterangan tersebut.
Selain itu, juga adanya pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespons positif.
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV