> >

Polri Ungkap Pembuatan Oli Palsu Berbagai Merek, Pelaku Raup Untung Rp 75 Juta dalam Sepekan

Hukum | 15 Maret 2022, 16:29 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembuatan oli palsu berbagai merek di di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). (Sumber: Youtube Kompas TV)

Atas perbuatannya, RP dikenakan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan E Undang-Undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Kemudian Pasal 100 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi biografis dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda hampir Rp 2 Miliar.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU