> >

Terbukti Bersalah, PT KCN Dijatuhi Sanksi Atas Pencemaran Lingkungan Hidup

Peristiwa | 15 Maret 2022, 14:56 WIB

 

Ilustrasi aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan Marunda.  (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN). 

"Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam siaran persnya, Selasa (15/3/22).

Berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) DLH DKI Jakarta, PT KCN  terbukti melakukan pelanggaran terhadap perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. 

Baca Juga: Pencemaran Abu Batu Bara di Marunda, PDIP: Mengapa Pemprov DKI Melakukan Pembiaran?

Sanksi tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. KCN.

PT. KCN diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan. 

Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara, Achmad Hariadi menjelaskan, PT KCN diperintahkan melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 hal.

Beberapa diantaranya yakni; pembuatan tanggul setinggi empat meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan paling lambat enam puluh hari kalender.

Lalu, PT KCN harus memfungsikan area pier 1 Kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara dalam waktu dua minggu. 

Baca Juga: Warga Marunda Minta Pemerintah Cari Solusi Pencemaran Abu Batu Bara, Ini Respons Wagub DKI

PT KCN  juga harus menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara (stockpile) paling lambat dua minggu.

Selain itu paksaan pemerintah ini mewajibkan PT KCN untuk meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman yang dilakukan menjadi lebih efektif untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat dalam tujuh hari.  

PT KCN wajib memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat empat belas hari kalender.

"Selain itu, PT KCN juga harus memenuhi 31 item rekomendasi lainnya yang tertuang dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah tersebut," kata Hariadi. 

Harapannya, pengelolaan lingkungan hidup oleh PT KCN akan menjadi lebih baik dan tidak mencemari lingkungan. 

Baca Juga: Warga Marunda Unjuk Rasa, Minta Pemerintah Selesaikan Masalah Pencemaran Abu Batu Bara

Sebelumnya, Forum Masyarakat Rusunawa Marunda menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (14/3/22). 

Dalam demonstrasi tersebut mereka menuntut agar pemerintah menyelesaikan kasus pencemaran abu batu bara di lingkungan mereka yang menyebabkan masalah lingkungan dan kesehatan. 

Warga, khususnya anak-anak, banyak yang mengalami masalah pernafasan (ISPA), gatal-gatal pada kulit, hingga ruang sekolah yang penuh abu batu bara.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU