Soal Pencemaran Debu Batu Bara di Marunda, Ini Jawaban PT KCN
Peristiwa | 15 Maret 2022, 15:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - PT. Karya Citra Nusantara (KCN) memberikan jawaban terkait pencemaran debu batu bara di wilayah Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Juru Bicara PT KCN, Maya S Tunggagini, mengatakan, selama ini, PT. KCN sudah melaksanakan sejumlah tindakan preventif untuk mengurangi dampak pencemaran udara.
"Seperti pemasangan poly net untuk menghalau debu ke pemukiman dan penyiraman air secara berkala," kata Maya kepada wartawan, Selasa (15/3/22).
Baca Juga: Pencemaran Abu Batu Bara di Marunda, PDIP: Mengapa Pemprov DKI Melakukan Pembiaran?
Lalu, lanjut dia, pihaknya juga sudah melakukan penanaman 120 pohon di lingkungan pelabuhan sebagai tahap awal upaya ini dan akan terus berlanjut.
"Kami juga telah menggandeng Universitas IPB dalam pemilihan jenis pohon yang cocok di Pelabuhan," kata dia.
Pihaknya juga sudah melakukan corporate action terkait kesehatan warga Marunda yang rutin dilaksanakan.
Saat ini, lanjut Maya, di wilayah Marunda terdapat delapan pelabuhan yang melakukan aktivitas bongkar muat batu bara.
"Mengingat terdapat delapan pelabuhan di kawasan marunda yang melakukan bongkar muat batu bara, tentunya akan kembali dikoordinasikan dengan bapak KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas -red) Marunda ya," kata dia.
Baca Juga: Warga Marunda Minta Pemerintah Cari Solusi Pencemaran Abu Batu Bara, Ini Respons Wagub DKI
Sebelumnya, Forum Masyarakat Rusunawa Marunda menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (14/3/22).
Dalam demonstrasi tersebut mereka menuntut agar pemerintah menyelesaikan kasus pencemaran abu batu bara di lingkungan mereka yang menyebabkan masalah lingkungan dan kesehatan.
Warga, khususnya anak-anak, banyak yang mengalami masalah pernafasan (ISPA), gatal-gatal pada kulit, hingga ruang sekolah yang penuh abu batu bara.
"Evaluasi, copot, dan berikan sanksi KSOP Marunda yang telah lalai dan melakukan pembiaran atas segala yang terjadi di Pelabuhan Marunda sehingga menimbulkan dampak pencemaran lingkungan hidup di lingkungan kami," bunyi keterangan tertulis dari warga.
Selanjutnya, warga juga menuntut evaluasi konsesi PT. KCN yang dianggap telah lalai, tidak taat, dan sengaja tidak melakukan perbaikan sehingga menimbulkan dampak pencemaran lingkungan hidup di wilayah Rusunawa Marunda.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV