> >

Soal Sertifikasi Halal, Dekan Syariah UIN Jakarta: Penetapan Halal Kerjasama BPJH dan MUI

Update | 15 Maret 2022, 09:40 WIB
Logo halal Indonesia yang terbaru yang wajib dicantumkan secara nasional (Sumber: Kemenag)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menilai tepat sertifikasi halal kini berada dalam tanggung jawab pemerintah, tepatnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Menurutnya, perpindahan kewenangan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke BPJPH menjadi titik baru dalam menciptakan ekosistem halal di Indonesia sebagai negara Muslim terbesar di dunia.

"Perpindahan sertifikasi halal dari MUI ke negara melalui BPJPH ini justru menjadi milestone bagi ekosistem industri halal di Indonesia. Secara teori dan praksis, industri halal akan semakin terkonsolidasi dengan baik yang ujungnya masyarakat dan pelaku industri semakin baik," kata Tholabi dalam keterangan tertulis, Senin (14/3/2022).

Ia menyebut, perpindahan ini bahkan tidak meninggalkan peran MUI dalam proses sertifikasi halal.

Menurut Tholabi salah besar jika MUI disebut tidak lagi berperan, sebab menurut salah satu pasal dalam UU Cipta Kerja disebut bahwa BPJPH dan MUI akan melakukan kerja sama dalam penetapan kehalalan.

Lebih lanjut Tholabi menyebutkan dalam Pasal 33 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ditegaskan tentang penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui sidang Fatwa Halal dengan paling lama selama 3 (tiga) hari kerja.

Baca Juga: Fakta-fakta Logo Halal Baru Kemenag, Label MUI Tak Berlaku hingga Dikritik Jawa Sentris

"Salah besar jika membuat narasi bahwa MUI tidak lagi berperan dalam sertifikasi halal. Dalam Pasal 10 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan BPJPH dan MUI melakukan kerja sama dalam penetapan kehalalan produk," ujar Tholabi.

Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini juga menegaskan bahwa fatwa halal yang telah diikat dalam hukum negara adalah sebuah kemajuan luar biasa.

"Ini saya kira kemajuan luar biasa, fatwa halal MUI dibunyikan dalam sebuah hukum negara yang mengikat semuanya," tegasnya.

Pengajar Hukum Tata Negara ini juga optimistis keberadaan BPJPH yang berpijak pada UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang disahkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono serta UU No 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan mendorong industri halal akan besar di Indonesia.

"Saya sangat optimis, ekosistem industri halal di Indonesia akan mengalami peningkatan yang signifikan. Mari seluruh pihak mengawal pelaksanaan aturan ini agar berjalan dengan baik," tandas Tholabi.

Baca Juga: Kritik Logo Sertifikasi Halal, Anwar Abbas: Tak Sesuai Pembicaraan, Kepentingan Seni Belaka

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU