> >

Warga Marunda Minta Pemerintah Cari Solusi Pencemaran Abu Batu Bara, Ini Respons Wagub DKI

Peristiwa | 15 Maret 2022, 09:29 WIB
Forum Masyarakat Rusunawa Marunda menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2022). Mereka menuntut Kementerian Perhubungan untuk menyelesaikan kasus pencemaran batu bara di lingkungan mereka. (Sumber: Kompas.com/REZA AGUSTIAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, berjanji akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan laporan pencemaran abu batu bara di Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. 

Riza memastikan, nantinya, pihak Pemprov DKI akan mengatur terkait sanksi yang diberikan kepada PT. KCN setelah melakukan pemeriksaan. 

"Tentu nanti diatur (sanksi) sejauh mana pencemaran dilakukan. Unsur kesengajaannya sampai di mana," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/3/22) malam. 

Baca Juga: Warga Marunda Unjuk Rasa, Minta Pemerintah Selesaikan Masalah Pencemaran Abu Batu Bara

Ia memastikan laporan dan aspirasi dari warga Marunda yang terdampak akibat debu batu bara yang diduga berasal dari bongkar muat PT. Karya Citra Nusantara (KCN) di Pelabuhan Marunda, akan ditindaklanjuti.

"Kami menghormati warga Marunda yang melakukan aksi demo, keberatan atas adanya pencemaran batu bara, menjadi perhatian kami," kata Riza. 

Sebelumnya, Forum Masyarakat Rusunawa Marunda menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (14/3/22). 

Dalam demonstrasi tersebut mereka menuntut agar pemerintah menyelesaikan kasus pencemaran abu batu bara di lingkungan mereka yang menyebabkan masalah lingkungan dan kesehatan. 

Mereka meminta pemerintah melakukan tiga hal; tanggung jawab lingkungan, tanggung jawab kesehatan, dan tanggung jawab sosial. 

"Evaluasi, copot, dan berikan sanksi KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas) Marunda yang telah lalai dan melakukan pembiaran atas segala yang terjadi di Pelabuhan Marunda sehingga menimbulkan dampak pencemaran lingkungan hidup di lingkungan kami," bunyi keterangan tertulis dari warga. 

Baca Juga: KPAI Desak Pemprov DKI Tindaklanjuti Laporan Pencemaran Debu Batu Bara di Marunda Jakarta Utara

Selanjutnya, warga juga menuntut evaluasi konsesi PT. KCN yang dianggap telah lalai, tidak taat, dan sengaja tidak melakukan perbaikan sehingga menimbulkan dampak pencemaran lingkungan hidup di wilayah Rusunawa Marunda. 

Pencemaran ini berdampak pada kesehatan warga, khususnya anak-anak, yang mengalami masalah pernafasan (ISPA), gatal-gatal pada kulit, hingga ruang sekolah yang penuh abu batu bara.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU