> >

Alasan Kemenag Rancang Logo Halal Baru Berbentuk Wayang: Unik hingga Representasikan Indonesia

Peristiwa | 14 Maret 2022, 09:40 WIB
Logo halal Indonesia yang terbaru yang wajib dicantumkan secara nasional (Sumber: Kemenag)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan diubahnya logo halal baru menyerupai bentuk gunungan wayang dan motif surjan diklaim karena merepresentasikan karakter Halal Indonesia.

Menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Aqil Irham, alasan digantinya logo halal jadi motif gunungan wayang karena bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik, berkarakter kuat, dan merepresentasikan Halal Indonesia.

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil dalam keterangan resminya dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (14/3/2022).

Aqil juga menjelaskan bentuk gunungan itu tersusun berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf a, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian. Sehingga kaligrafi itu membentuk kata Halal.

Selain itu, bentuk Gunungan mengandung filosofi tersendiri. Yakni menggambarkan semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Baca Juga: Kritik Logo Sertifikasi Halal, Anwar Abbas: Tak Sesuai Pembicaraan, Kepentingan Seni Belaka

Sedangkan motif Surjan mengandung makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang seluruhnya menggambarkan rukun iman.

Adapun motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," kata dia.

Selain itu, Aqil juga telah menetapkan label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Penetapan label Halal Indonesia itu menindaklanjuti ketentuan Pasal 37 Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," pungkas Aqil.

Baca Juga: Ini Cara Mengurus Sertifikat Halal yang Baru di BPJH

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU