Terkait Pengunduran Diri KH Miftachul Akhyar, MUI Jatim Sampaikan Keberatan
Agama | 13 Maret 2022, 12:10 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Sejumlah pihak mulai mengeluarkan sikap pernyataan dan keberatan tegas mengenai mundurnya Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Miftachul Akhyar.
Termasuk MUI Jawa Timur (Jatim), yang menyatakan keberatan dan ketidaksetujuannya atas keputusan KH Miftachul Akhyar itu.
Sikap resmi tersebut telah disampaikan langsung oleh Sekretaris Umum MUI Jatim Prof Akh Muzakki, lewat siaran persnya yang diterima KOMPAS.TV, Minggu (13/3/2022).
"Bersama ini Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Timur menyampaikan nota keberatan dan ketidaksetujuan atas pernyataan pengunduran diri tersebut," kata Prof Akh Muzakki.
Baca Juga: Menimbang Efek Mundurnya KH Miftachul Akhyar dari Ketum MUI dan Politik Islam di Indonesia
Selanjutnya, dalam nota keberatan itu, Prof Akh Muzakki selaku perwakilan MUI Jatim pun menjabarkan beberapa pertimbangan untuk KH Miftachul Akhyar.
Pertama, Prof Akh Muzakki meminta kepada KH Miftachul Akhyar agar memikirkan dan menarik kembali keputusan pengunduran dirinya dari jabatan Ketua Umum MUI Pusat.
Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Timur kepada Dewan Pimpinan MUI Nomor: 162/MUI/JTM/XII/2021 tertanggal 29 Desember 2021.
Pertimbangan yang kedua, yakni masih banyaknya aspirasi publik yang mengharapkan KH Miftachul Akhyar mengemban tugas sebagai Ketua Umum MUI Pusat.
Baca Juga: Fatwa Lengkap MUI soal Rapatkan Saf, Aturan Salat Jumat dan Pengajian Undang Banyak Orang
Kemudian, pertimbangan ketiganya adalah pengunduran diri KH Miftachul Akhyar itu tak lebih penting dari kemaslahatan agama, bangsa, dan negara.
Terakhir, KH Miftachul Akhyar juga diimbau untuk mempertimbangkan kembali keputusannya, mengingat ia merupakan sosok pemimpin yang dibutuhkan oleh MUI saat ini.
"MUI masih memerlukan sosok KH Miftachul Akhyar untuk jabatan Ketua Umum yang mumpuni serta mampu merekatkan dan memperkuat persatuan serta kesatuan umat dan bangsa," bunyi nota keberatan MUI Jatim.
Baca Juga: Label Halal MUI Tak Berlaku Lagi, Menag Yaqut: Sertifikasi Oleh Pemerintah Bukan Ormas
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Gading-Persada
Sumber : MUI Jatim