> >

IM57 Institute Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK soal SMS Blast yang Diduga Langgar Kode Etik

Berita utama | 11 Maret 2022, 13:15 WIB
SMS dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI berisi pesan Ketua KPK RI. Wadah mantan pegawai KPK yakni IM57 Institute melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK terkait SMS Blast tersebut. (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV- IM57 Institute melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

IM57 Institute menduga Ketua KPK telah sewenang-wenang menggunakan fasilitas lembaga antirasuah itu yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya, yakni menyampaikan pesan singkat blast terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya selaku Ketua KPK.

“Kronologi kasus berangkat dari pengakuan beberapa orang yg mendapatkan pesan singkat SMS blast dari KPK RI. Namun isi pesan tersebut tidak berkaitan dengan nilai-nilai antikorupsi dan justru berisi pesan pribadi yang mengatasnamakan Ketua KPK,” ucap Senior Investigator IM57 Institute Rizka Anungnata terkait laporannya terhadap Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (11/3/2022).

“Pesan tersebut pun sempat viral dan menjadi perbincangan publik di media sosial,” tambahnya.

Baca Juga: Firli Bahuri soal MA Sunat Vonis Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara: Hakim Lebih Paham

Namun, lanjut Rizka, pesan blast Ketua KPK Filri Bahuri yang menjadi sorotan publik tidak mengandung nilai-nilai antikorupsi atau berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya selaku ketua

“Serta tidak jelasnya sumber anggaran yang digunakan untuk SMS blast tersebut,” ujarnya.

Perihal tersebut, kata Rizka, Pelaksana Tugas Juru bicara KPK membenarkan adanya pengadaan SMS Masking di KPK. Namun pengadaan tersebut, hanya berkaitan dengan kepentingan kegiatan LHKPN.

“Hal ini dapat dilihat melalui Situs LPSE Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI, bahwa anggaran pengadaan SMS Blast oleh KPK tahun 2022 dengan nominal Rp.999.218.000 dipergunakan untuk kegiatan LHKPN seperti: Permintaan Token, Pemberitahuan LHKPN sudah di Submit, Pemberitahuan LHKPN telah lengkap,” jelas Rizka.

Baca Juga: Firli Bahuri Kembali Dilaporkan, Pelapor: Kami Harap Dewas KPK Sanksi Firli Mundur dari Ketua KPK

Sementara, persoalan apakah SMS Blast Ketua KPK menggunakan anggaran SMS Blast e-LHKPN tidak pernah diklarifikasi dengan jelas oleh Ali Fikri.

“Apabila tidak menggunakan anggaran tersebut hal yang selanjutnya patut dipertanyakan darimana anggaran itu berasal?,” tanya Rizka.

IM57 Institute, kata Rizka, menduga bahwa terlapor telah dengan sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya berupa penggunaan pesan SMS Blast.

“Ketua KPK diduga melanggar Nilai Dasar Integritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, ayat (1) huruf o, dan ayat (2) huruf i Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Rizka.

Oleh karena itu, IM57 Institute berharap agar Dewan Pengawas memeriksa laporan ini, memproses, dan kemudian dapat mencari pembuktian lain.

Baca Juga: Mantan Pegawai KPK Gugat Firli Cs hingga Jokowi ke PTUN, Ini Masalahnya

Sehingga menjadi lebih kuat dan lengkap, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Dewan Pengawas tidak terbatas dari bukti yang disampaikan pelapor.

“Kami menilai bahwa diprosesnya laporan ini bisa menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik serta marwah KPK sebagai ujung tombak gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan KOMPAS.TV, pesan berasal dari KPK RI bertuliskan “Manusia sempurna, bukanlah manusia yang tidak pernah berbuat salah, tetapi manusia yang selalu belajar dari kesalahan. Ketua KPK RI”.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU