Yusril Ihza Mahendra: Dari Penafsiran Konstitusi, Tidak Mungkin Menunda Pemilu
Politik | 10 Maret 2022, 21:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar Hukum Tata Negara Yusri Ihza Mahendra menegaskan siapa pun boleh mengusulkan penundaan pemilu. Namun dia mengingatkan bahwa berdasarkan penafsiran konstitusi, tidak mungkin ada penundaan pemilihan umum.
“Siapa yang mau larang orang berwacana. Tapi persoalannya apakah bisa dilaksanakan atau tidak. Dari penafsiran konstitusi yang berkembang, tidak mungkin menunda pemilu, apalagi memperpanjang jabatan,” ujar Yusri Ihza Mahendra, Kamis (10/3/2022), saat menjadi narasumber Program Rosi, Kompas TV.
Yusri menegaskan tidak ada penundaan pemilu dalam konstitusi. Bahkan jika pun ada situasi krisis besar di Indonesia, konstitusi tidak mengatur bahwa penundaan pemilu adalah jalan keluar.
“Konstitusi kita tidak memberikan jalan keluar bagaimana menghadapi krisis yang sangat besar, misalnya bencana alam besar, atau perang atau kerusuhan berskala nasional,” tuturnya.
Baca Juga: Soal Usul Penundaan Pemilu, Airlangga Hartarto: Presiden Bilang Aspirasi Ini Demokratis
Menurutnya tidak ada celah untuk menunda pemilu di dalam konstitusi. Karena itu, bahkan dalam situasi sulit saja pemilu tidak dapat ditunda, apalagi jika dipakai ukuran saat ini di mana tidak ada situasi darurat yang bisa memungkinkan untuk menunda pemilu.
“Apalagi sekarang, atas dasar apa menunda pemilu sekarang ini bisa menjadi perdebatan panjang sekali,” paparnya.
Ketua Umum Partai Golongan Karya Airlangga Hartato merupakan salah seorang elite politik yang mengemukakan usulan penundaan Pemilihan Umum 2024. Dia menyatakan usulan penundaan pemilu merupakan aspirasi yang diserapnya dari masyarakat petani sawit di Riau.
Baca Juga: Surya Paloh Bersedia Hadir Jika Diminta Ketum Parpol Koalisi Jokowi untuk Bahas Penundaan Pemilu
Saat dikonfirmasi kembali soal usul tersebut, Airlangga menegaskan bahwa usulan penundaan Pemilu, merupakan aspirasi yang sah dan demokratis.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV