Anies Cabut Pengajuan Banding atas Putusan PTUN soal Keruk Kali Mampang
Hukum | 10 Maret 2022, 16:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, memutuskan mencabut upaya hukum banding atas Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terkait pengerukan Kali Mampang, Kamis (10/3/22).
Sebelumnya, Anies melalui Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta melayangkan banding pada Senin (7/3/22) lalu.
"Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, dalam siaran persnya.
Baca Juga: Wagub DKI Bantah Banding Vonis Keruk Kali Mampang Demi Pencitraan
Yayan mengatakan, pada prinsipnya upaya hukum banding yang sebelumnya sempat dilakukan adalah karena mengikuti prosedur standar saja dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta.
Namun, kata dia, dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum.
Majelis Hakim juga menolak lima tuntutan dari tujuh tuntutan penggugat termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para Penggugat.
"Dalam hal ini, Majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya dua tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang, dan sesungguhnya itupun telah dilakukan oleh Pemprov DKI," kata dia.
Baca Juga: PDIP Pertanyakan Niat Anies Ajukan Banding ke PTUN Soal Keruk Kali Mampang
Sebelumnya, Anies diketahui mengajukan banding atas putusan PTUN DKI Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan dari tujuh warga korban banjir.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV